Advertisement

Promo November

Satpol PP Sleman Pasang Spanduk Larangan Berjualan di Kawasan Jalan Kebonagung

Jumali
Selasa, 03 Oktober 2023 - 15:27 WIB
Maya Herawati
Satpol PP Sleman Pasang Spanduk Larangan Berjualan di Kawasan Jalan Kebonagung Satpol PP Sleman Pasang Spanduk Larangan Parkir dan Berjualan di Kawasan Jalan Kebonagung - Ist/Satpol PP Sleman

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) d memasang spanduk larangan parkir dan berjualan di sepanjang Jalan Kebonagung KM 5, Sompilan, Sumberadi, Mlati, Senin (2/10/2023) sore.

Pemasangan spanduk bertujuan untuk mengingatkan kepada warga dan pengguna jalan jika ada larangan parkir dan berjualan di kawasan tersebut.

Advertisement

Kepala Satpol PP Sleman,Shavitri Nurmala Dewi mengatakan pemasangan spaduk larangan itu berjalan lancar dan tidak ada kendala apapun. Adapun tujuan dari pemasangan adalah agar kawasan itu tidak dijadikan lahan parkir dan berjualan.

BACA JUGA: Melihat Yoni Peninggalan Kerajaan Hindu di Panggungharjo

"Kami pasang dua titik spanduk dan empat titik papan larangan parkir dan berjualan di sepanjang badan Jalan Kebonagung KM 5, Sompilan, Sumberadi, Mlati," katanya Selasa (3/10/2023).

Selain itu, Satpol PP Sleman juga mengevakuasi  pedagang perabot rumah tangga dan pedagang buah di kawasan tersebut.

"Hasil evakuasi perabotan sebanyak 5 kol dan 1 truk dibawa ke gudang pemiliknya di sebelah utara lokasi atau berjarak 50 meter dari lokasi berjualan," ucap Shavitri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terima Arahan Presiden dalam Rapat Kabinet Paripurna, Menteri Nusron Diminta Concern Menata Ulang Tanah Negara

News
| Jum'at, 08 November 2024, 10:27 WIB

Advertisement

alt

Minat Berwisata Milenial dan Gen Z Agak Lain, Cenderung Suka Wilayah Terpencil

Wisata
| Senin, 04 November 2024, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement