Satpol PP Sleman Pasang Spanduk Larangan Berjualan di Kawasan Jalan Kebonagung
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) d memasang spanduk larangan parkir dan berjualan di sepanjang Jalan Kebonagung KM 5, Sompilan, Sumberadi, Mlati, Senin (2/10/2023) sore.
Pemasangan spanduk bertujuan untuk mengingatkan kepada warga dan pengguna jalan jika ada larangan parkir dan berjualan di kawasan tersebut.
Advertisement
Kepala Satpol PP Sleman,Shavitri Nurmala Dewi mengatakan pemasangan spaduk larangan itu berjalan lancar dan tidak ada kendala apapun. Adapun tujuan dari pemasangan adalah agar kawasan itu tidak dijadikan lahan parkir dan berjualan.
BACA JUGA: Melihat Yoni Peninggalan Kerajaan Hindu di Panggungharjo
"Kami pasang dua titik spanduk dan empat titik papan larangan parkir dan berjualan di sepanjang badan Jalan Kebonagung KM 5, Sompilan, Sumberadi, Mlati," katanya Selasa (3/10/2023).
Selain itu, Satpol PP Sleman juga mengevakuasi pedagang perabot rumah tangga dan pedagang buah di kawasan tersebut.
"Hasil evakuasi perabotan sebanyak 5 kol dan 1 truk dibawa ke gudang pemiliknya di sebelah utara lokasi atau berjarak 50 meter dari lokasi berjualan," ucap Shavitri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terima Arahan Presiden dalam Rapat Kabinet Paripurna, Menteri Nusron Diminta Concern Menata Ulang Tanah Negara
Advertisement
Minat Berwisata Milenial dan Gen Z Agak Lain, Cenderung Suka Wilayah Terpencil
Advertisement
Berita Populer
- Kraton Buka Suara Terkait Gugatannya ke PT. KAI Soal Kepemilikan Lahan
- Terkendala Penolakan, Dinkes Jogja Masih Swepping Imunisasi JE
- Disdikpora Bantul Minta Siswa yang Terkena Gondongan Tidak Masuk Sekolah
- Lahan di Imogiri dan Dlingo Diserang Kera Ekor Panjang, DKPP Bantul Masih Cari Cara Mengatasi
- PT KAI Digugat Soal Tanah SG, Kraton Beri Penjelasan Begini
Advertisement
Advertisement